Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mengamankan 8 orang komplotan pencuri hewan ternak. Para tersangka melakukan aksinya sejak November 2021 dan beberapa pada tahun 2022.
Para tersangka tersebut merupakan warga dari Panjalu, Panumbangan Ciamis, Tasikmalaya, dan Tangerang.
“Kami telah mengamankan 8 orang tersangka pencurian dengan pemberatan hewan ternak,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (03/11/2022) sore.
Berdasarkan hasil pengembangan, para komplotan pencuri hewan ternak ini melakukan beberapa perbuatannya di wilayah hukum Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran. Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Ciamis, para tersangka berhasil mencuri hewan ternak sebanyak 13 ekor.
Baca Juga: Satlantas Polres Ciamis Lakukan Pengamanan Jalur Jalan Sehat
“Para tersangka ini menjual hewan ternak hasil curian tersebut. Terkait dengan beberapa barang bukti hewan ternak yang kami amankan, 3 ekor hewan ternak sudah kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Kapolres Ciamis mengatakan kasus ini berhasil terungkap atas laporan dan informasi dari masyarakat. Bahwasannya ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka.
“Kami melakukan penelusuran. Ternyata benar, dari sana awal mula kami lakukan penangkapan dan pengembangan,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Hari Santri, Polres Ciamis Bakti Religi Bersihkan Pesantren
Atas perbuatannya, para komplotan pencuri hewan ternak tersebut terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibay/CN/Djavatoday)