Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah daerah dengan sasaran miras. Ada beberapa titik yang terindikasi menjual belikan minuman keras atau miras tak berizin di Ciamis, Sabtu (4/11/2023).
Tujuan operasi tersebut untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tak berizin. Miras itu didapat dari seorang warga. Polisi pun juga menyita miras itu sebagai barang bukti dalam persidangan tidak pidana ringan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Operasi pekat tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Terdiri dari anggota Satuan Samapta, Satuan Res Narkoba dan Polsek Banjarsari Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman menuturkan, operasi pekat ini dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas di masyarakat. Sasaran dalam operasi kali ini yakni peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Miras itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Maka dari itu kami melaksanakan operasi pekat (miras),” ujar AKP Cecep Edi Sulaeman, Minggu (5/11/2023).
Cecep menuturkan, hasil operasi pekat ini pihaknya mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek dari tangan warga yang menjual barang terlarang tersebut di dalam rumahnya.
“Total 28 botol miras kami amankan, selanjutnya Penjual Miras Tanpa Ijin kami periksa di Sat Samapta Polres Ciamis dan akan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ciamis,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)