Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan juru parkir di Ciamis Asep Malik terhadap istrinya Teti Maryati (40).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah tersangka di Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (13/9/2023). Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat juru parkir itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selama proses rekonstruksi, puluhan warga berkumpul sekitar lokasi menyaksikannya. Asep Malik yang jadi tersangka dihadirkan langsung. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ciamis.
Reka adegan berawal dari sebuah warung pinggir jalan lalu ke rumah tempat penganiayaan terjadi. Nampak dalam adegan reka ulang itu korban dan tersangka sempat cekcok dan terlibat perkelahian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin mengatakan tujuan rekonstruksi tersebut merangkaikan alat bukti, keterangan saksi dan pelaku. Sehingga dapat diketahui kejadian sebenarnya seperti apa.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Ada dua lokasi rekonstruksi di depan sewaktu mau membeli makanan dan di rumahnya. Ada 22 adegan,” ungkap Arwin usai rekonstruksi.
Arwin pun belum mengungkapkan penyebab pasti korban meninggal dunia. Pihaknya akan terlebih dulu menggabungkan antara rekonstruksi, keterangan saksi dan bukti sehingga membuat terang perkara tersebut.
“Akan kami gabungkan dari rekonstruksi, keterangan saksi dan barang bukti sehingga membuat terang perkara ini seperti apa sehingga nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)