Berita Ciamis (DjavaToday.com), – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Ciamis saat ini sudah mempunyai mesin cetak e-KTP. Hal tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Maka dari itu, dengan adanya mesin cetak di 13 kecamatan tersebut. Masyarakat lebih mudah dan gak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis.
Kabid Dafduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ciamis, Ade Ruhiat mengatakan, sekarang baru ada 13 kecamatan yang sudah memiliki mesin cetak e-KTP.
“Rencananya itu 27 kecamatan semuanya memiliki mesin cetak e-KTP namun saat ini baru 13 kecamatan dulu,” katanya, Jumat (15/7/2022).
Ade menjelaskan, 13 kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Cipaku, Cikoneng, Cimaragas, Sadananya, Lumbung, Sindangkasih, Sukadana, Banjaranyar, Jatinegara, Cisaga, Baregbeg dan Kawali.
“Untuk mesin cetak ini anggarannya itu DAK dari APBN tahun 2021, tahun kemarin recofusing jadinya baru 13 kecamatan yang terealisasi,” jelasnya.
Ade menuturkan, setiap kecamatan itu ada satu operator yang di tugaskan. Jadi, setiap operator itu mempunyai username yang berbeda.
“Jadi bagi kecamatan yang belum mempunyai mesin cetak KTP elektronik, nantinya operator kami akan diijinkan untuk mencetak di kecamatan yang sudah punya mesin kalau kebutuhannya mendesak,” tuturnya.
Ade berharap, kepada masyarakat di kecamatan yang sudah punya mesin e-KTP agar bisa mengurus administrasi kependudukannya di kantor kecamatan tersebut.
“Lebih baik datang sendiri untuk mengurus adminduknya, karena pelayanan kami itu gratis tidak di pungut biaya apapun,” harapnya.
Ade menambahkan, bagi kecamatan yang belum mempunyai mesin cetak e-KTP, jangan risau. Mudah-mudahan saja kedepannya akan ada alokasi anggaran lagi.
“Meskipun tidak ada mesin cetak, tapi operator kami tetap stand by di kantor kecamatan,” pungkasnya.(AA/CN/DjavaToday)