Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Ciamis, Senin (11/9/2023).
Satpol PP bersama tim gabungan dari mulai TNI/Polri, kemudian Bawaslu serta DPRKPLH Ciamis menyisir lokasi yang terdapat pemasangan reklame dan APK di Ciamis.
Kabid Gakda pada Satpol PP Ciamis, Erwin Marpidar mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penertiban kepada APK caleg karena melanggar aturan.
“Kita melakukan penertiban APK yang pemasangannya bukan pada tempatnya, terutama ini adalah pusat kota sehingga mengganggu estetika,” katanya.
Menurutnya, selain APK pihaknya juga menertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya.
“Jadi ada tempat khusus untuk pemasangan reklame atau APK, seperti di Billboard. Jadi selain itu kami cabut, karena takut membahayakan,” tuturnya.
Erwin menuturkan, bahwa spanduk atau APK yang saat ini pihaknya tertibkan akan diserahkan ke pihak Bawaslu Ciamis.
“Nantinya dari Bawaslu sendiri akan memanggil yang mempunyai APK tersebut, untuk mengambilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, pemasangan APK pada pohon-pohon, atau trotoar itu melanggar K3 atau Ketertiban, Keamanan dan Keindahan.
“Jadi yang kami tertibkan itu yang pemasangannya di trotoar dan juga pohon-pohon, karena itu melanggar,” katanya.
Uga menambahkan, sebelumnya melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan koordinasi di tingkat Kabupaten.
“Penertiban alat peraga kampanye ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3, kami juga telah koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)