Berita Nasional (Djavatoday.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
Menurut AHY, Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan amar putusan MK nomor 91 PUU-XVII tahun 2020.
“Dalam putusan tersebut, menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya, selain terbatasnya pelibatan publik,” tuturnya, Selasa (3/1/2023).
“Kemudian, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” tambahnya.
AHY menilai bahwa proses yang ambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate,” ucapnya.
“Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini,” tambahnya.
AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Esensi demokrasi acuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite,” tegasnya.
AHY menambahkan, jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama. Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak.
“Menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)