Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis kembali menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi mengamankan sejumlah orang di TKP. 3 orang ditetapkan tersangka berinisial EL, AS dan IJ yang merupakan warga Panjalu. Seorang diantaranya berinisial IJ sebagai penyedia lokasi perjudian sabung ayam.
Terungkapnya kasus perjudian sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat. Sejak seminggu, warga resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan pada Jumat (25/8/2023).
“Benar adanya, kami lakukan penggerebekan tepatnya di wilayah Nanggela. Kami amankan orang di TKP yang kemudian kami tetapkan sejauh ini 3 tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (30/8/2023) di Mapolres Ciamis.
Kapolres menjelaskan, pada saat penggerebekan, sejumlah orang melarikan diri. Namun di TKP terdapat 24 sepeda motor yang diduga ditinggalkan setelah mengetahui ada penggerebekan. Polisi pun dengan tegas akan melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melarikan diri itu.
“Kami melakukan penyitaan terhadap 24 motor di TKP. Kami juga periksa saksi-saksi, apabila orang melarikan diri itu berperan juga ikut serta melakukan perjudian, maka akan ditindak secara tegas. Proses tetap berjalan,” jelas Kapolres.
Selain puluhan sepeda motor, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 2 ekor ayam jago yang sedang beradu, spon untuk pembatas arena, jam dinding dan karpet.
“Perjudian sabung ayam ini taruhan uang. Untuk nilai perputaran uang dalam perjudian itu masih didalami. Namun praktiknya sudah berlangsung sejak seminggu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka perjudian sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 huruf 3e, dan 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana selama-lamanya 10 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)