Dalam beberapa pekan terakhir ini, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga rencana sekolah tatap muka pada bulan Juli perlu dikaji ulang. Selama pandemi ini, kita sering mendengar istilah karantina dan isolasi. Lalu apa perbedaan antara karantina dan isolasi? Bagaimana prosedurnya?
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07-MENKES-4641-2021, karantina dapat diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19. Karantina ini berlaku bagi orang yang telah melakukan kontak atau pergi ke wilayah yang terjadi transmisi komunitas.
Meski belum menunjukkan gejala, namun karantina perlu dilakukan karena adanya masa inkubasi virus. Karantina bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina berlaku bagi orang yang diidentifikasi telah melakukan kontak erat.
Menurut Kepmenkes, seseorang dikatakan telah melakukan kontak erat jika mengalami salah satu dari hal-hal berikut ini.
Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan sebagainya)
Orang yang memberikan perawatan langusng terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar
Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan pemilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiolog setempat
Karantina mulai diberlakukan segera setelah seseorang dikofirmasi telah melakukan kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam. Karantina dilakukan selama 14 hari. Namun jika pada hari kelima karantina masih menunjukan hasil positif Covid-19, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.
Penjelasan mengenai isolasi
Menurut Kepmenkes, isolasi diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat. Isolasi diberlakukan bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jika dalam waktu 10 hari orang tersebut tidak menunjukkan gejala, maka isolasi dinyatakan selesai.
Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Namun keterangan selesai karantina dan isolasi ini hanya bisa dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau dan juga merawat pasien Covid-19. (Willy/Djavatoday)
Baca juga : Bahaya Tidur di Sore Hari, Inilah Dampaknya Untuk Kesehatan