Minggu, Mei 19, 2024

Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Rofiah, terdakwa kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Ciamis dituntut 5 tahun penjara oleh JPU (jaksa penuntut umum).

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Sidang berlangsung cukup cepat, jaksa hanya membacakan beberapa fakta persidangan dan tuntutan.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutuskan, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan menyakinkan atas kesalahan atau kealfaannya yang ada dalam dakwaan tunggal pasal 359 KUHPidana.

Mendengar tuntutan tersebut maksimal, terdakwa kasus susur sungai pun langsung menangis histeris. Hingga sidang selesai, terdakwa masih menangis sampai ruang tahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam sidang.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan banyak korban meninggal dunia 11 siswa siswi MTs Harapan Baru Cijantung.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkap JPU.

Yuliarti, Jaksa penuntut umum, usai sidang mengatakan ada beberapa pertimbangan tuntutan tersebut maksimal. Pertama hal yang memberatkan korban meninggal dunia 11 orang. Kemudian belum adanya perdamaian antara keluarga dengan terdakwa kasus susur sungai.

“Korbannya banyak 11 orang meninggal dunia. Makanya tuntutannya maksimal. Terlebih dari itu kan pihak keluarga korban sampai sidang kali ini pada fakta persidangan menuntut yang seadil adilnya. Belum ada musyawarah mufakat, belum ada perdamaian,” ucapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Jelang Pilkada 2024, Aktivis Ciamis Dorong Bawaslu Pilih Anggota Panwascam yang Berkualitas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aktivis Peduli Ciamis Eka Muntaha mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis memilih anggota Panwascam yang berkualitas. Tidak boleh ada peserta yang...

Bangunan Laboratorium IPA SMP di Pamarican Ciamis Ambruk

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Atap bangunan laboratorium IPA SMP Negeri 1 Pamarican, Kabupaten Ciamis, ambruk. Peristiwa itu terjadi ketika siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Jumat...

Ini Lawan PSGC Ciamis di Babak 16 Besar Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSSI telah melakukan drawing atau pembagian grup babak 16 besar Liga 3 Nasional. PSGC Ciamis masuk dalam grup 2 bersama Persiku...

KPU Ciamis Lantik 135 PPK untuk Pilkada 2024, Sebanyak 70 Persen Wajah Lama

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Ciamis melantik 235 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas untuk Pilkada 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis,...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya