Minggu, Mei 19, 2024

Sekretaris Partai Demokrat Ciamis Dukung Kebijakan Pro Rakyat Bupati Herdiat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekretaris Partai Demokrat Ciamis Erik Kridasetia mengapresiasi kebijakan pro rakyat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam menangani dampak inflasi.

Dalam APBD perubahan 2022, Bupati Ciamis Hediat Sunarya telah merencanakan kegiatan untuk menangani dampak inflasi. Hal itu sesuai dengan amanah dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran daerah.

Adapun rincian rencana belanja wajib perlindungan sosial tersebut yaitu 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Penggunaannya untuk pemberian bantuan sosial di sektor transportasi, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sosial.

Total DTU tersebut sebesar Rp 6.075.550.000. Anggaran belanja wajib perlindungan sosial Ro Rp 4.778.500.000 atau 78,65 persen dari total dana tersebut. Anggaran itu akan diberikan bantuan berupa uang bagi masyarakat miskin.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menginstruksikan seluruh kepala desa melakukan validasi penerima bantuan. Supaya warga yang mendapat bantuan ini benar-benar yang belum terakomodir bantuan lain baik dari pusat maupun provinsi.

“Ada sekitar 9.000 warga miskin yang belum tercover bantuan, baik BLT, bantuan sembako lainnya. Untuk itu, kami berencana untuk DTU 2 persen tersebut akan membantu masyarakat dengan kategori itu,” ujar Herdiat.

Sementara itu, Sekretaris Partai Demokrat Ciamis Erik Kridasetia mengapresiasi kebijakan tersebut.

Menurut Erik, kebijakan itu sangat relevan dengan kondisi otonomi daerah. Alokasi anggaran itu sangat pro rakyat. Hal ini membuktikan kepedulian dan keprihatinan seorang pemimpin tehadap rakyatnya. Terlebih adanya inflasi pasca kenaikan harga BBM.

“Sangat jelas, pak Bupati Herdiat memikirkan warganya. Terutama untuk warga Ciamis yang kurang mampu dan mengalami kesulitan ekonomi. Apalagi warga yang memang belum mendapat bantuan apapun,” ungkap Erik.

Bantuan tunai tersebut masing-masing warga akan mendapat uang Rp 150 ribu per bulan selama 3 bulan. Dari 258 desa, setiap desa mendapat kuota 35 orang warga tidak mampu. Sedangkan untuk kelurahan memiliki jarah 100 orang masing-masing kelurahan, dari total 7 kelurahan. (Ayu/CN/Djavatoday)

Jelang Pilkada 2024, Aktivis Ciamis Dorong Bawaslu Pilih Anggota Panwascam yang Berkualitas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Aktivis Peduli Ciamis Eka Muntaha mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis memilih anggota Panwascam yang berkualitas. Tidak boleh ada peserta yang...

Bangunan Laboratorium IPA SMP di Pamarican Ciamis Ambruk

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Atap bangunan laboratorium IPA SMP Negeri 1 Pamarican, Kabupaten Ciamis, ambruk. Peristiwa itu terjadi ketika siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Jumat...

Ini Lawan PSGC Ciamis di Babak 16 Besar Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSSI telah melakukan drawing atau pembagian grup babak 16 besar Liga 3 Nasional. PSGC Ciamis masuk dalam grup 2 bersama Persiku...

KPU Ciamis Lantik 135 PPK untuk Pilkada 2024, Sebanyak 70 Persen Wajah Lama

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Ciamis melantik 235 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas untuk Pilkada 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis,...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya