Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial RPS (30). Pria itu telah melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan adik iparnya, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian tangan dan lengan akibat sabetan pisau dapur.
“Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/23).
Kapolres menjelaskan, pelaku sebelumnya sengaja membeli pisau dapur dari pasar kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pria itu mendatangi korban yakni istri di rumahnya dan langsung menganiaya.
Polisi menjelaskan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati. Pelaku dan korban sudah cerai secara agama. Namun pelaku menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Pelaku juga merasa cemburu karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.
“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya. Sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto.
Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.
“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” RPS pada polisi saat rilis.
Tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Juga disangkakan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)