Berita Jawa Barat (Djavatoday.com),- Pemerintah memutuskan untuk mengurangi langkah-langkah stimulus sebelumnya (mengurangi tagihan listrik) yang berlaku mulai April 2021.
GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Tahun lalu akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengurangi tagihan listrik masyarakat. Pelanggan listrik 450 orang mendapat potongan 100% atau pembebasan tagihan listrik, dan 900 rumah tangga listrik atau golongan 1 mendapat diskon 50%. Sekarang sudah Terjadi. Setelah berganti, Power 450 mendapat keringanan 50%, dan daya 900 mendapat keringanan 25%,” jelasnya.
Menurut Agung, kebijakan ini diambil mengingat perekonomian mulai pulih setahun setelah pandemi, dan masyarakat sudah mampu membayar listrik meski belum mencapai 100%.
“Perekonomian sudah mulai pulih, meski belum mencapai 100%. Oleh karena itu, langkah-langkah stimulus tetap diberikan. Ini komitmen pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi rakyat,” katanya.
Agung menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku pada kuartal kedua atau April 2021. Dia belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan efektif sepanjang 2021, atau akan ada perubahan.
“Tergantung kebijakan pemerintah, karena kami hanya pelaksana di PLN. Apa kebijakan pemerintah,” ujarnya. (Ayu/CN/Djavatoday)