Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap maling domba yang viral bawa pistol dan berkaus loreng di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Dua pelaku berinisial AM dan AK berasal dari Garut ditangkap di Lembang, Bandung pada Kamis (26/10/2023).
Aksi maling domba yang terjadi pada Kamis (12/10) dini hari itu viral karena rekaman kamera CCTV dari salah satu rumah warga. Ada dua pelaku yang melakukan aksi pencurian. Salah seorang memakai kaus loreng dan menenteng pistol.
“Setelah kami lakukan penyelidikan cukup panjang dan juga cermat, pelaku identifikasi pelaku lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan di Lembang Bandung,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Sabtu (28/10/2023).
Kapolres membenarkan aksi maling domba di Sindangkasih itu viral di media sosial. Dengan narasi pencuri ternak memakai pakaian loreng dan juga membawa senjata.
“Termonitor mereka melakukan pencurian ternak empat kali, 3 kali di Ciamis dan di Tasikmalaya,” ungkapnya.
Domba hasil curian sudah pelaku jual ke pasar yang ditemui di perjalanan setelah melakukan aksinya. Domba dijual secara utuh dalam kondisi hidup sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk mencicil kendaraan.
Kapolres memastikan kaus loreng yang dipakai pelaku bukan berasal dari instansi manapun. Pelaku mengaku memiliki pakaian tersebut di rumahnya, yang kebetulan saat beraksi dengan dipakai.
“Keseharian pelaku ini adalah pedagang dan juga buruh harian lepas,” tegasnya.
Sedangkan terkait pistol yang dibawa saat melakukan pencurian merupakan airsoft gun dengan peluru gotri. Menurut pengakuan pelaku, pistol itu untuk berjaga-jaga dan belum pernah digunakan.
Kedua tersangka pencuri ternak di Ciamis kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Keduanya dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)