Hasil Pengawasan Bawaslu Ciamis saat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ada Netralitas ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis telah melakukan pengawasan pelaksanaan massa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023. Hasilnya Bawaslu mendapat 6 temuan dugaan pelanggaran dan menerima 3 laporan pelanggaran kampanye.

Ada pun 6 temuan itu, pertama netralitas ASN yang telah direkomendasikan ke BKPSDM. Kedua netralitas pendamping desa dan sudah direkomendasikan ke DPMD Ciamis untuk diteruskan ke Kemendes. Ketiga dugaan pemberitaan uang, hasilnya bukan pelanggaran. Keempat dugaan kampanye di tempat ibadah dan dinyatakan bukan pelanggaran. Dugaan memberikan materi lain dan dinyatakan bukan pelanggaran. Sedangkan sisanya masih proses.

Sedangkan untuk laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, pertama dugaan pembangunan materi lainnya yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil.

Kedua perusakan APK dan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ketiga dugaan APK tidak sesuai pemasakan dan keterangannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan guna meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu 2024, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan jauh hari sebelum tahapan Kampanye Pemilu dimulai. Dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

“Melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik semua tingkatan. Melayangkan surat imbauan kepada partai politik. Melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat rilis, Kamis (8/2/2024).

Bawaslu Ciamis juga melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif.

“Menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, ketujuh pendataan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Klasemen Grup A Liga 2 hingga Pekan Keenam, PSGC Ciamis Masih Tertahan di Posisi 7

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Persaingan Grup A Pegadaian Championship Liga 2 Indonesia 2026/2027 semakin ketat setelah memasuki pekan keenam. PSGC Ciamis masih harus berjuang keras...

Bupati Ciamis Dukung Empat Raperda Inisiatif DPRD, Ini Rinciannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ciamis yang dinilai penting untuk menunjang pembangunan daerah,...

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Ciamis, Truk Fuso Dimodifikasi Tampung 2.400 Liter

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbongkar setelah polisi mengamankan sebuah truk...

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Siapkan Perda

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026). Langkah ini...

Terbaru