Jumat, Mei 17, 2024

Hasil Pengawasan Bawaslu Ciamis saat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ada Netralitas ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis telah melakukan pengawasan pelaksanaan massa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023. Hasilnya Bawaslu mendapat 6 temuan dugaan pelanggaran dan menerima 3 laporan pelanggaran kampanye.

Ada pun 6 temuan itu, pertama netralitas ASN yang telah direkomendasikan ke BKPSDM. Kedua netralitas pendamping desa dan sudah direkomendasikan ke DPMD Ciamis untuk diteruskan ke Kemendes. Ketiga dugaan pemberitaan uang, hasilnya bukan pelanggaran. Keempat dugaan kampanye di tempat ibadah dan dinyatakan bukan pelanggaran. Dugaan memberikan materi lain dan dinyatakan bukan pelanggaran. Sedangkan sisanya masih proses.

Sedangkan untuk laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, pertama dugaan pembangunan materi lainnya yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil.

Kedua perusakan APK dan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ketiga dugaan APK tidak sesuai pemasakan dan keterangannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan guna meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu 2024, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan jauh hari sebelum tahapan Kampanye Pemilu dimulai. Dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

“Melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik semua tingkatan. Melayangkan surat imbauan kepada partai politik. Melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat rilis, Kamis (8/2/2024).

Bawaslu Ciamis juga melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif.

“Menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, ketujuh pendataan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai Wakili Ciamis di O2SN Provinsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com), Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis menjadi juara 1 O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) cabang bulutangkis...

Herdiat Sunarya Kembali Jadi Ketua PBVSI Ciamis, Prioritaskan Pembinaan Atlet

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Herdiat Sunarya terpilih kembali sebagai Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Ciamis masa bakti 2024-2028. Herdiat terpilih secara aklamasi melalui...

11 Desa di Kecamatan Panawangan Ciamis Berstatus Mandiri

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, meningkat. Dari 18 desa, sebanyak 11 desa sudah berstatus mandiri. Sedangkan...

Raih Hasil Imbang Atas Persip Pekalongan 3-3, PSGC Ciamis Lolos ke 16 Besar Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com), - PSGC Ciamis lolos ke babak 16 besar Liga 3 Nasional. Dalam laga terakhir di grup 3, PSGC Ciamis berhasil mengimbangi...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya