Berita Jawa Barat (Djavatoday.com),- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengatakan, saat ini tindakan untuk pidana korupsi meluas.
Ketika dulu Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dikategorikan hanya perbuatan yang merugikan keuangan negara. Saat ini tindak pidana korupsi menjadi tujuh jenis 30 rupa. Salahsatu kasus yang banyak terjadi dikalangan pejabat ketika menerima hadiah, yang berpengaruh terhadap tindakannya.
Lebih lanjut Firli menuturkan, ke tujuh jenis Tipikor tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang. Selain tindakan merugikan negara beberapa rupa tindakan seperti pemerasan, perbuatan curang, berbenturan kepentingan dalan pengadaan, suap gratifikasi hinggga penggelapan jabatan.
“Ke tujuh jenis kategori Tipikor tersebut terbagi lagi menjadi 30 rupa. Sudah tentu sangat penting untuk diketahu dan dipahami aparatur Negara,” ujar Firli saat memberi penyuluhan Antikorupsi. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/03/2021).
Fiurli mengaku, dalam pemberantasan Korupsi ini KPK tidak bisa bergerak sendiri. Semua unsur dari mulai tingkat daerah harus terlibat dan berperan serta memberantas Korupsi.
“Saat ini aparatur negara harus benar-benar berhati-hati. Jika seandainya anda tidak merasa merugikan Negara, tapi anda menerima janji dan hadiah yang akan mempengaruhi tindakan anda,” jelasnya.
Firli memaparkan, ada enam faktor indikator yang akan menjadi tindak korupsi. Seperti diantaranya rendahnya integritas, kelemahan system, hukumannya rendah, kebutuhan, kesempatan dan keserakahan.
KPK tengah mengoptimalisasi tiga strategi dalam pemberantasan korupsi. Yakni, secara masif melakuakn edukasi kepadapa masyarakat di wilayah pendidikan, calon dan aparatur negara, politisi, penyelenggara negara dan para pengusaha. Kemudian penguatan dalam pencegahan dan Penindakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga mengatakan, pembinaan merupakan hal penting. Terutapa kepada para warga ninaan agar menyadari perbuatannya.
Reinhard mengungkapkan, tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan supaya para warga binaan menyadari perbuatannya.(Humas Jabar/MM/djavatoday)