Kamis, Mei 16, 2024

UMK Ciamis 2024 Diusulkan Naik 3,35 Persen Jadi Rp 2.089.464

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- UMK atau Upah Minimum Kabupaten Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen Rp 67.806,39 dari UMK tahun 2023. Dari semula Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.089.464.

Kenaikan UMK itu berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.

Rapat pleno penetapan UMK Ciamis 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menjelaskan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Juga KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha menuturkan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO. Untuk UMK Ciamis tahun 2024 naik jadi sebesar Rp 2.089.464,” ujar Okta.

UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis. Untuk kemudian direkomendasikan oleh. Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 yang sebesar Rp Rp. 2.057.495,” kata Okta.

UMK Ciamis 2024 Naik 3,35 Persen, Ini Tanggapan APINDO

Sementara itu, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat. Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.

“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat UMK Ciamis 2024 naik sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Raih Hasil Imbang Atas Persip Pekalongan 3-3, PSGC Ciamis Lolos ke 16 Besar Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com), - PSGC Ciamis lolos ke babak 16 besar Liga 3 Nasional. Dalam laga terakhir di grup 3, PSGC Ciamis berhasil mengimbangi...

Siswa SMA Informatika Ciamis Dapat Motivasi Kehidupan dari Dirut Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ratusan siswa SMA Informatika Ciamis mendapat motivasi kehidupan dari Dirut Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma. Motivasi dari pengembang rumah bersubsidi terbesar...

Pj Bupati Ciamis Lepas Penyaluran Beras Pemerintah Bantuan Pangan 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna melepas penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan 2024 Kabupaten Ciamis tahap dua alokasi April-Juni. Pelepasan...

Soal Studi Tur, Pj Bupati Ciamis Ingatkan Sekolah Selektif Tentukan Jasa Angkutan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tragedi bus terguling yang merenggut nyawa 11 siswa studi tur yang terjadi di Subang menjadi perhatian semua pihak. Seperti Pj Bupati...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya