Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan Tiga orang pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis.
Adapun ketiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pencurian berbeda-beda, yakni 1 orang pelaku inisial ZA, melakukan pencurian berupa 1 unit CPU komputer dan 1 unit handphone.
Sedangkan untuk dua orang pelaku lagi yakni IG dan E melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, untuk pelaku ZA ini telah melakukan tindakan pencurian berupa 1 unit CPU.
“Pelaku melakukan pencurian HP itu sudah sebanyak 16 unit, kemudian 1 unit CPU dan 2 buah charger HP,” katanya, Kamis (29/12/2022) saat kegiatan Konferensi Pers di Polres Ciamis.
Menurutnya, pencurian tersebut pelaku lakukan pada waktu malam hari pada suatu rumah dan ruangan yang tertutup.
“Untuk masuk rumah atau pekarangan pelaku merusak pagar atau gembok. Lalu mengambil barang-barang seperti handphone,” tuturnya.
Sementara untuk IG, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Pamokolan, Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1 unit sepeda motor merek Honda, kemudian 1 buah kontak motor, dan 1 helai sweater,” ucapnya.
Kemudian untuk pelaku pencurian sepeda motor yang terakhir adalah E, yang merupakan warga Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Pelaku melakukan pencurian motor yang sedang terparkir di teras rumah tanpa di kunci di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku E kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk IG kenakan pasal 362 KUHPidana, penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku ZA sendiri dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (AA/AA/Djavatoday.com)