Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pengamanan ketat sidang M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Dengan menyiagakan 765 personel gabungan.
Personel gabungan itu adalah Polres Ciamis, Brimob, TNI hingga Satpol PP dan instansi lainnya. Tak tanggung-tanggung polisi bersenjata lengkap pun turut mengawal kedatangan M Kace ke Pengadilan Negeri Ciamis. Bahkan tak seperti biasanya, M Kace datang menggunakan mobil wolf sejenis barracuda kecil.
Petugas pun menyiagakan 1 unit mobil Damkar dan ambulans. Mengingat dalam sidang M Kace ini ada aksi dari ratusan umat Islam dari beberapa pondok pesantren wilayah Priangan Timur.
Tujuan aksi tersebut untuk mengawal dan mendukung aparat penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kace.
Petugas dari Satlantas dan Dinas Perhubungan Ciamis pun melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup Jalan Jendral Sudirman. Kemudian mengalihkan kendaraan ke Jalan Ir H Juanda.
“Dalam pengamanan sidang M Kace kami terjunkan sebanyak 765 personel gabungan, dari Polri, TNI, Perhubungan, Satpol PP dan Brimob 1 SSK,” ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace mendapat vonis 10 tahun penjara. Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil sidang, M Kace terbukti melakukan tindak pidana pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati membacakan amar putusan terhadap terdakwa M Kace. Vivi menyatakan M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum. (Ayu/CN/Djavatoday)