Sabtu, April 27, 2024

Pembatasan yang diterapkan Pada PPKM Kabupaten Ciamis

INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.

Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.

Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;

  1. Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
  2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
  4. Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
    a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
    b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
    c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
    d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
    e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
    f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
  6. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.

Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis

Dies Natalis ke 26, Universitas Galuh Ciamis Gelar Santunan

Djavatoday.com,- Dalam rangka Dies Natalis ke 26, Universitas Galuh Ciamis menggelar bakti sosial (Baksos) berupa menyantuni anak yatim yang berada di sekitar kampus. Kegiatan tersebut...

Herdiat Nyatakan Siap Kembali Maju jadi Bupati Ciamis di Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Herdiat Sunarya yang merupakan mantan Bupati Ciamis menyatakan siap maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Herdiat...

Calhaj di Kecamatan Baregbeg Ciamis Usianya Rata-rata Muda, Ada yang 23 Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),-- Calon jemaah haji (Calhaj) asal Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada tahun 2024 usianya rata-rata berusia muda, bahkan ada yang usianya 23...

Pastikan ASN Netral dalam Pilkada, PMII STITNU Datangi Pemda Pangandaran

Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan...

Terpopuler

Lainnya