Sabtu, Mei 4, 2024

Penjual Buah di Cisaga Ciamis Tewas Dibunuh, Polisi: Pelaku Kekasihnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ibu muda penjual buah di Cisaga, Kabupaten Ciamis, berinisial H (32) yang ditemukan tewas dikabarkan nekat mengakhiri hidupnya sendiri. Namun dari laporan itu Satreskrim Polres Ciamis mencium adanya kejanggalan, yang ternyata korban tewas dibunuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/10). Korban sempat dibawa ke rumah sakit Banjar. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

“Kami mendapati ada kejanggalan, fakta di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara, dengan alat bukti, kejadian bunuh diri itu tidak benar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat press rilis di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, penjual buah di Cisaga itu diduga dibunuh oleh kekasihnya. Polisi pun kemudian menangkap pelaku dan menetapkan tersangka seorang pria yang diduga membunuh korban. Tersangka bernama David Darmawan (32) asal Riau, seorang operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. Pria tersebut merupakan kekasih dari korban.

Namun menurut informasi, korban masih berstatus sebagai istri orang lain. Sedangkan tersangka merupakan seorang duda.

Tony menjelaskan tersangka berdalih sempat cekcok melalui ponsel, lalu mendatangi TKP. Ia berdalih mendapati korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rafia.

“Kami tetapkan tetapkan tersangka karena berbeda dengan temuan kami. Modus tersangka, dia menjerat pelaku memakai tali rafia,” jelasnya.

Motifnya menurut pengakuan tersangka sementara dugaan penjual buah di Cisaga itu meminta untuk meninggalkannya.

“Keterangan sementara, alasan masalah status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia. Tapi ini masih terus kita dalami,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Ancaman Pasal 338 maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Ibu dan Anak di Panawangan Ciamis Dibacok Tetangga, 1 Meninggal Dunia

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ibu dan anak warga Dusun Gardu, Desa Nagarapageuh, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Sarinah (76) dan Ian Ferdiansyah (41) jadi korban penganiayaan....

Suami di Ciamis Bunuh hingga Mutilasi Istri

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika...

Disdukcapil Ciamis Cek Biometrik ODGJ di RSUD

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Jabar melakukan cek biometrik terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di...

Pesan Pj Bupati Ciamis di Hari Pendidikan Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 digelar di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (02/05/2024). Tema Hardiknas...

Terpopuler

Lainnya