Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 30 perkara, Selasa (12/9/2023) di halaman Kejari Ciamis.
Adapun barang bukti yang Kejari Ciamis musnahkan itu yakni belasan botol minuman keras, obat hexymer, ponsel, baju dan celana dalam dan lain-lain.
Pemusnahan tersebut langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, Soimah, dan turut menemani yakni Kapolres Ciamis, Kepala BNN.
Kemudian kepala Lapas kelas IIB Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, serta dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam pemusnahan sendiri terdapat beberapa metode, untuk barang bukti ponsel itu menggunakan palu hingga hancur.
Sedangkan untuk obat-obatan itu, pemusnahannya itu menggunakan blender hingga halus.
Kemudian untuk baju dan celana dalam sendiri itu dengan cara dibakar di dalam tangki yang sudah Kejari Ciamis siapkan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini itu tidak terlalu banyak,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Soimah.
Menurutnya, barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari periode bulan Juni 2023 sampai dengan awal September 2023.
“Barang bukti ini juga sudah inkrah, dan ini merupakan pemusnahan yang terakhir untuk tahun ini,” tuturnya.
Soimah menambahkan, adapun jumlah barang bukti yang hari ini pihaknya musnahkan itu yakni minuman keras ada 18 botol, 3.000 butir obat hexymer.
“Lalu ada beberapa ponsel, serta baju dan celana dalam yang merupakan hasil dari tindak pidana kekerasan seksual dan lainnya,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)