Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Ketika KTP hilang maka harus mengurusnya dengan baik agar mendapat pengganti. Yuk bagaimana mengetahui cara mengurus KTP yang hilang.
Kabid Pelayanan Informasi Kependudukan Disdukcapil Ciamis Didin Hardisuryaman menyatakan jangan menganggap sepele apabila KTP hilang. Dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa untuk berbagai keperluan.
Apabila yang menemukan orang yang tidak bertanggungjawab, itu bisa saja menyalahgunakannya. Akibatnya pemilik KTP akan menerima konsekuensinya. Berikut adalah cara mengurus KTP yang hilang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.
Pertama, ketika KTP hilang, pemilik harus melapor segera kepada pihak kepolisian kemudian meminta surat kehilangan.
Setelah mendapat surat kehilangan langsung datangi kantor kependudukan Ciamis atau kantor kecamatan setempat. Petugas kemudian akan mengarahkan untuk mengisi formulir C1.02 guna permohonan KTP baru.
“Dalam formulir nantinya ada keterangannya hilang atau rusak. Lampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Kabid menjelaskan pentingnya surat kehilangan itu sebagai salah satu bukti apabila disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.
“Jadi surat kehilangan itu bisa menjadi bukti. Jangan menganggap sepele dan bikin baru. Perhatikan prosedurnya,” ungkapnya.
Didin pun menerangkan ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil Ciamis sebanyak 3.000 blangko untuk seminggu ke depan. Jumlah tersebut akan terpakai untuk antrean pencetakan yang sudah mencapai 2.987 pada bulan Februari. (Ayu/CN/Djavatoday)