Sabtu, Mei 4, 2024

Aniaya Istri hingga Tewas, Juru Parkir di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Asep Malik (50) seorang juru parkir di sebuah rumah makan bakso di Ciamis aniaya istrinya Teti Maryati hingga meninggal dunia.

Satreskrim Polres Ciamis pun mengungkap kasus tersebut. Asep kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan kasus tersebut terungkap atas kecurigaan warga terhadap kematian korban. Pada saat jenazah Teti akan dimandikan, nampak sejumlah luka lebam di beberapa sekujur tubuhnya.

Pihak aparat setempat kemudian melaporkan hal itu kepada kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polres Ciamis pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi ke RSUD Kota Banjar.

Setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup, kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun kemudian memeriksa terduga pelaku yang merupakan suami korban Asep Malik.

Pelaku juru parkir itu pun telah mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya. Asep pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis.

Sebelumnya, Asep suami korban sempat menyebut bahwa istirnya meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat mengalami sakit asam urat.

“Hasil pengecekan dan informasi masyarakat memang ditemukan kejanggalan pada kondisi korban meninggal dunia. Kami lakukan penyelidikan intens sehingga beberapa saat kemudian kami mendapati ada kejanggalan yang disampaikan pelaku pada awalnya,” Ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Ciamis, Kamis (14/9/2023).

Kemudian Rabu (13/9/2023), Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di dua lokasi dengan 21 adegan. Di mana dalam reka adegan itu terlihat Asep sempat cekcok dengan istrinya hingga melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia di kamar mandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun,” ungkap Kapolres. (Ayu/CN/Djavatoday)

Ibu dan Anak di Panawangan Ciamis Dibacok Tetangga, 1 Meninggal Dunia

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ibu dan anak warga Dusun Gardu, Desa Nagarapageuh, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Sarinah (76) dan Ian Ferdiansyah (41) jadi korban penganiayaan....

Suami di Ciamis Bunuh hingga Mutilasi Istri

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika...

Disdukcapil Ciamis Cek Biometrik ODGJ di RSUD

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Jabar melakukan cek biometrik terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di...

Pesan Pj Bupati Ciamis di Hari Pendidikan Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 digelar di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (02/05/2024). Tema Hardiknas...

Terpopuler

Lainnya