Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap MW (24), seorang pria di Pangandaran yang diduga pelaku penganiayaan. Pelaku menghajar teman yang baru dikenalnya sampai meninggal dunia yang terjadi di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Setelah melakukan penganiayaan yang terjadi pada 14 Agustus 2021 lalu, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah yakni Subang sampai Jakarta. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Cirebon pada 11 September 2021.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu menjelaskan kejadian penganiayaan itu dilakukan pelaku karena cemburu dan terpengaruh minuman keras. Sebelum kejadian, MW sedang menunggu teman wanitanya di sebuah warung kopi di daerah Rekel, Kalipucang.
Setelah lama menunggu, teman wanitanya datang namun diantar bersama pria lain berinisial NN. Diduga cemburu, MW pelaku pria di Pangandaran ini langsung menyerang NN. Lalu pelaku memukulkan botol bir ke kepala korban sampai terjadi pertengkaran.
“Karena ada pertengkaran, kemudian seorang pria lain bernama Nuhdin datang melerai. Tapi tersangka tidak terima, karena terpengaruh alkohol malah menyerang Nuhdin dengan menendang bagian dada (ulu hati) sampai jatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Kapolres saat di Mapolres Ciamis, Jumat (24/9/2021).
Nuhdin tidak sadarkan diri lalu warga membawanya ke Puskesmas terdekat. Tapi korban Nuhdin ternyata sudah meninggal dunia.
“Pelaku ini tidak ada motif pembunuhan. Hanya karena terpengaruh minuman keras dan cemburu sampai melakukan penyerangan kepada dua korban dan salah seorang meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sehari-harinya pelaku tidak bekerja alias pengangguran. (Ayu/CN/Djavatoday)