Sabtu, Mei 18, 2024

Aniaya Istri hingga Tewas, Juru Parkir di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Asep Malik (50) seorang juru parkir di sebuah rumah makan bakso di Ciamis aniaya istrinya Teti Maryati hingga meninggal dunia.

Satreskrim Polres Ciamis pun mengungkap kasus tersebut. Asep kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan kasus tersebut terungkap atas kecurigaan warga terhadap kematian korban. Pada saat jenazah Teti akan dimandikan, nampak sejumlah luka lebam di beberapa sekujur tubuhnya.

Pihak aparat setempat kemudian melaporkan hal itu kepada kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polres Ciamis pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi ke RSUD Kota Banjar.

Setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup, kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun kemudian memeriksa terduga pelaku yang merupakan suami korban Asep Malik.

Pelaku juru parkir itu pun telah mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya. Asep pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis.

Sebelumnya, Asep suami korban sempat menyebut bahwa istirnya meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat mengalami sakit asam urat.

“Hasil pengecekan dan informasi masyarakat memang ditemukan kejanggalan pada kondisi korban meninggal dunia. Kami lakukan penyelidikan intens sehingga beberapa saat kemudian kami mendapati ada kejanggalan yang disampaikan pelaku pada awalnya,” Ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Ciamis, Kamis (14/9/2023).

Kemudian Rabu (13/9/2023), Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di dua lokasi dengan 21 adegan. Di mana dalam reka adegan itu terlihat Asep sempat cekcok dengan istrinya hingga melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia di kamar mandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun,” ungkap Kapolres. (Ayu/CN/Djavatoday)

KPU Ciamis Lantik 135 PPK untuk Pilkada 2024, Sebanyak 70 Persen Wajah Lama

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Ciamis melantik 235 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas untuk Pilkada 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis,...

Petani Gerba Ciamis Masih Pakai Kerbau untuk Bajak Sawah, Ini Alasannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Di era modern ini, para petani di Desa Gerba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, masih memanfaatkan kerbau untuk membajak sawah. Bukannya tak...

Bedak Saripohatji, Kosmetik Legendaris di Ciamis yang Masih Bertahan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bedak Saripohatji merupakan kosmetik yang legendaris di Kabupaten Ciamis. Pabrik bedak yang dibuat oleh Marijah di tahun 1927 tersebut kini masih...

Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai Wakili Ciamis di O2SN Provinsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com), Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis menjadi juara 1 O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) cabang bulutangkis...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya