Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mendagri Tito Karnavian menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, 21 April lalu. Dalam aturan ini penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf atau karakter, dan paling sedikit 2 kata.
Terkait pemberlakuan Permendagri tersebut di daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis akan berkomunikasi dengan Kemendagri. Hal ini untuk mengetahui secara detail tentang aturan itu.
“Kita akan ke Jakarta, Senin nanti, untuk kordinasi (dengan Kemendagri). Kita ingin ada kejelasan,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati saat ditemui di Kantor Bappeda Ciamis, Selasa (24/5/2022).
Kejelasan tersebut, menurut Tini, salah satunya bila ada nama yang lebih dari 60 huruf dan kurang dari dua kata. Menurut Pasal 4 dan 5 di Permendagri tersebut, bila mendapati hal tersebut harus menyelesaikannya ke pengadilan.
“Kita akan nanya detail ke sana, petunjuk pelaksanaannya seperti apa,” jelas Tini.
Setelah menerima Permendagri 73 tersebut, Tini mengatakan, pihaknya belum mensosialisasikan kepada warga. Pihaknya baru menyampaikan sebatas imbauan-imbauan mengenai aturan nama di dokumen kependudukan tersebut.
“Baru menerima informasi Jumat minggu kemarin. Biasanya suka ada tenggang waktu untuk sosialisasi peraturan baru,” kata Tini.
Terkait nama yang masih satu kata sebelum diberlakukannya Permendagri 73, Tini mengatakan, hal itu bisa tetap digunakan. “Nama sebelumnya tetap berlaku,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)