Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara. M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kace terbukti melakukan tindak pidana pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati membacakan amar putusan terhadap terdakwa M Kace. Vivi menyatakan M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian terdengar pekikan takbir oleh tamu yang hadir pada sidang tersebut.
Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Namun menurut informasi, pihak pengacara M Kace akan melakukan banding ke PT Bandung.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 18 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara terdakwa kasus penistaan agama M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
“Tanggapan terdakwa melalui pengacara tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir. Namun ada informasi baru akan menyatakan banding. Maka akan diperiksa di Pengadilan Tinggi di Bandung,” ujarnya usai sidang. (Ayu/CN/Djavatoday)