Jumat, Mei 17, 2024

Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis, Kajari: Untuk Perkara Ringan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jaksa Agung launcing Rumah Restorative Justice di 9 Kejati dan 31 Kejari seluruh Indonesia sebagai pilot project, Rabu (16/3/2022). Salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan fungsi dari rumah restorative justice ini maknanya tidak semua perkara masuk persidangan. Namun ada beberapa kriteria perkara ringan yang bisa selesai dengan menempuh jalur damai antara korban dan pelaku.

“Makna keadilan restorative ini apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus. Berdasarkan peraturan jaksa agung Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.

Erny mengatakan Restorative justice ini jelas untuk perkara yang ringan. Tidak semua perkara dibawa ke persidangan diproses hukum.

‘Kita memandang bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terkahir. Sehingga perkara yang masuk persyaratan restorative justice ada upaya untuk kesepakatan damai pelaku dan korban. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum,” ungkapnya.

Pertama Kejari Ciamis akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tentunya dalam hal ini Kejari Ciamis akan berkolaborasi dengan penegak hukum lain yakni Polri dan TNI serta tokoh masyarakat. Sehingga ketika ada pertikaian masyarakat bisa mendamaikan.

“Bukan hanya masalah pidana. Tugas kejaksaan itu bahwa kita melakukan pendampingan hukum. Sosialisasi ke aparat desa agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik,” ucapnya.

Menurut Kepala Kejari Ciamis yang baru ini, ada kriteria tertentu yang bisa masuk dalam Restorative justice, seperti tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. Pelaku bukan residivis dan lainnya.

“Tapi tidak semua bisa Restorative justice juga. Nantinya kan kita lihat kriterianya ada atau tidak. Kemarin Kejari Ciamis juga sudah melakukan upaya, dan juga melaporkannya ke Kejati Jabar,” jelasnya.

“Ada hotline kami juga, supaya masyarakat bisa menyampaikan. Kalau ada warga beritiai kita bisa datang bersama-sama menyelesiakannya,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

KPU Ciamis Lantik 135 PPK untuk Pilkada 2024, Sebanyak 70 Persen Wajah Lama

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Ciamis melantik 235 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas untuk Pilkada 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis,...

Petani Gerba Ciamis Masih Pakai Kerbau untuk Bajak Sawah, Ini Alasannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Di era modern ini, para petani di Desa Gerba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, masih memanfaatkan kerbau untuk membajak sawah. Bukannya tak...

Bedak Saripohatji, Kosmetik Legendaris di Ciamis yang Masih Bertahan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bedak Saripohatji merupakan kosmetik yang legendaris di Kabupaten Ciamis. Pabrik bedak yang dibuat oleh Marijah di tahun 1927 tersebut kini masih...

Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai Wakili Ciamis di O2SN Provinsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com), Dadan Khoerul Ma, Siswa SDN 3 Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis menjadi juara 1 O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) cabang bulutangkis...
Kartu Anggota Perpus
Kartu Anggota Perpus
Daftar Perpus 1
Daftar Perpus 2

Terpopuler

Lainnya