Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gubernur Jawa Barat Rudwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 31 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021. Ditandatangani Ridwan Kamil pada senin 17 Mei 2021.
Ketua Satgas Covid19 Dauc Achamd nenyampaikan semua element harus berperan dalam memutus rantai penyebaran Covid19. Mengingat, pemberlakuan PSBB proporsional mengacu pada kondisi kewaspadaaan Covid19 di tingkat Desa hingga tingkat Kecamatan.
“Keputusan ini didasari Intruksi Mentri Dalam Negeri no 11 Tahun 2021. Optimalisasi pencegahan penularan Covid19 di tingkat Desa,” ujarnya Minggu (23/3/2021).
Daud mengatakan, berdasarkan kajian ilmiah penerapan protokol kesehatan dapat efektif mencegah penularan covid19. Dalam hal ini, peran kedisiplinan masyarakat sangat penting.
“Konsistensi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpengaruh terhadap penerapan PSBB,” jelasnya.
Daud menuturkan, kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menangani pendemi Covid19. Demi kembaali bangkit dari keterpurukan ekonomi.
“Tetap selal melakukan pengecekan kesehata, juka suhu tubuh tinggi dan merasa tidak edak badan selega lakuakan tes kesehatan dan berdiam diri dirumah,” ucapnya. (Humas Jabar/MM/Djavatoday)Â