Trenggiling Diburu dan Dijual Online, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Tasikmalaya. Dua buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jual beli trenggiling melalui media sosial.

Keduanya berinisial IR (32) dan JA (30), warga Desa Cikapinis. Penangkapan bermula saat polisi mencurigai gerak-gerik IR yang membawa tas dengan isi tidak biasa. Saat diperiksa, petugas menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor sudah mati, serta sejumlah sisik trenggiling yang telah dipisahkan dari tubuhnya.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan IR menjadi pintu masuk pengembangan kasus. “Dari hasil pemeriksaan, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lain pada malam hari di kediamannya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap peran masing-masing pelaku. JA diketahui bertugas sebagai pemburu. Ia berburu trenggiling di kawasan kebun dengan bantuan anjing pelacak. Ketika anjing memberi tanda, hewan tersebut kemudian ditangkap dan dibawa pulang.

Dalam kurun waktu beberapa hari, JA berhasil menangkap dua ekor trenggiling. Salah satunya bahkan sengaja dibunuh atas permintaan IR. Prosesnya dilakukan dengan cara disembelih, lalu disiram air panas untuk memudahkan pengambilan sisik.

Sisik trenggiling yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap kemudian dijual kepada IR. Selanjutnya, IR berperan sebagai penjual dengan memasarkan trenggiling, baik dalam kondisi hidup, mati, maupun bagian sisiknya melalui grup Facebook dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan beberapa kali dengan alasan kebutuhan ekonomi,” kata Agus.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling, sisik trenggiling, alat berupa golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang ancaman serius terhadap kelestarian satwa liar. Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan. Padahal, keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi serangga seperti semut dan rayap. (Ayu/CN/Djavatoday)

Pasutri di Tasikmalaya Edarkan Sabu, Gunakan Kode Ukuran Baju

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena terlibat peredaran sabu. Keduanya, OR (34) dan AI...

Trenggiling Hidup dan Mati Diamankan, Dua Pelaku di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan perburuan dan penjualan...

Kasus Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama di Cikatomas Ditangani Polisi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di...

Monyet Liar Teror Permukiman di Salawu, Warga Tak Berani Keluar Rumah

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Aksi gerombolan monyet kembali meresahkan warga Kampung Legokkadu, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu. Setelah sebelumnya merusak rumah warga, kini kawanan satwa liar...

Terbaru