Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Tasikmalaya. Dua buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jual beli trenggiling melalui media sosial.
Keduanya berinisial IR (32) dan JA (30), warga Desa Cikapinis. Penangkapan bermula saat polisi mencurigai gerak-gerik IR yang membawa tas dengan isi tidak biasa. Saat diperiksa, petugas menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor sudah mati, serta sejumlah sisik trenggiling yang telah dipisahkan dari tubuhnya.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan IR menjadi pintu masuk pengembangan kasus. “Dari hasil pemeriksaan, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lain pada malam hari di kediamannya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap peran masing-masing pelaku. JA diketahui bertugas sebagai pemburu. Ia berburu trenggiling di kawasan kebun dengan bantuan anjing pelacak. Ketika anjing memberi tanda, hewan tersebut kemudian ditangkap dan dibawa pulang.
Dalam kurun waktu beberapa hari, JA berhasil menangkap dua ekor trenggiling. Salah satunya bahkan sengaja dibunuh atas permintaan IR. Prosesnya dilakukan dengan cara disembelih, lalu disiram air panas untuk memudahkan pengambilan sisik.
Sisik trenggiling yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap kemudian dijual kepada IR. Selanjutnya, IR berperan sebagai penjual dengan memasarkan trenggiling, baik dalam kondisi hidup, mati, maupun bagian sisiknya melalui grup Facebook dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan beberapa kali dengan alasan kebutuhan ekonomi,” kata Agus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling, sisik trenggiling, alat berupa golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang ancaman serius terhadap kelestarian satwa liar. Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan. Padahal, keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi serangga seperti semut dan rayap. (Ayu/CN/Djavatoday)

