Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan perburuan dan penjualan trenggiling yang melibatkan dua pria di Kecamatan Karangnunggal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial IR (32) di Jalan Raya Karangnunggal, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua ekor trenggiling di dalam tas yang dibawa pelaku. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam kondisi mati dan telah diambil sisiknya.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satwa tersebut diperoleh dari tersangka lain. Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya pada malam hari,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Pelaku kedua berinisial JA (30), warga Desa Cikapinis. Ia diketahui berperan sebagai pemburu. Dalam aksinya, JA memanfaatkan anjing pelacak untuk menemukan keberadaan trenggiling di area perkebunan. Setelah ditemukan, hewan tersebut ditangkap dan dibawa pulang.
Dalam beberapa kasus, trenggiling yang ditangkap bahkan dibunuh untuk diambil sisiknya. Prosesnya dilakukan dengan cara disiram air panas agar sisik mudah dilepas, sebuah praktik yang mempercepat nilai jual di pasar gelap.
Sementara itu, IR berperan sebagai penjual. Ia membeli hasil buruan dari JA, kemudian memasarkannya kembali melalui media sosial, khususnya grup Facebook, dengan sistem transaksi langsung atau COD. Harga jualnya pun meningkat dibandingkan harga beli dari pemburu.
“Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dilakukan beberapa kali. Mereka mengaku melakukannya karena alasan ekonomi,” kata Agus.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling, sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan. Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan harus kita jaga bersama,” tegas Ipda Agus. (Ayu/CN/Djavatoday)

