Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena terlibat peredaran sabu. Keduanya, OR (34) dan AI (31), menjalankan bisnis haram itu secara bersama, mulai dari membeli, menimbang, hingga menjual dalam paket kecil.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AI di kawasan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, sekitar pukul 13.00 WIB. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dompet,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari keterangan AI, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Selang satu jam, OR berhasil diamankan di kediamannya. “Di lokasi, kami menemukan alat hisap dan puluhan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu,” jelas Akbar.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pasutri ini mendapatkan barang dari seorang pemasok berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang. Sabu tersebut kemudian dibagi dalam beberapa paket kecil sebelum diedarkan.
Modus penjualannya tergolong unik. Pelaku menggunakan kode ukuran pakaian untuk membedakan paket sabu. Ukuran S memiliki berat sekitar 0,21 gram, M sekitar 0,31 gram, dan F sekitar 1 gram. Paket itu dijual dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Penggunaan kode ukuran baju ini untuk menyamarkan transaksi,” kata Akbar.
Setelah dikemas, sabu diedarkan dengan sistem tempel. Barang diletakkan di titik tertentu dan diambil pembeli berdasarkan pesanan online. Lokasi peredaran meliputi sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya. Polisi menyebut pelaku kerap membeli sabu dalam jumlah besar, bahkan mencapai lebih dari satu ons setiap transaksi.
“Dalam sekali pembelian, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah dan habis terjual dalam waktu sekitar dua bulan,” ungkapnya.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi juga masih memburu pemasok berinisial Y serta dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)

