Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Disdukcapil Ciamis menerbitkan akta kematian para korban kecelakaan maut GranMax di Km 58 Tol Japek (Jakarta-Cikampek). Dari 9 korban yang dibawa ke Ciamis, 7 diantaranya tercatat berpenduduk Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan menjelaskan dari 12 korban kecalakaan maut, ada 9 jenazah yang dibawa ke Ciamis. Jenazah tersebut dimakamkan di Kecamatan Rajadesa dan Rancah.
“Namun dari 9 orang korban tersebut ada 2 orang diantaranya adalah warga Kota Depok. Tapi di makamkan di Kabupaten Ciamis,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Yayan menjelaskan, Disdukcapil Kota Depok juga sudah menerbitkan akta kematian untuk dua korban tersebut.
“Disdukcapil Kota Depok juga sudah menginformasikan menerbitkan akta kematian untuk dua warganya,” ungkapnya.
Yayan menegaskan pihaknya turut membantu dalam kepengurusan dokumen kependudukan untuk korban dan keluarga. Yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga dan juga akta kematian.
“Kalau KTP elektronik dan kartu keluarga itu semua sudah beres, dan saat ini hanya akta kematian saja yang masih dalam proses,” jelasnya.
Yayan menambahkan, akta kematian untuk para korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek segera selesai dan akan langsung diserahkan ke pihak keluarga korban.
“Setelah semaunya beres akan segera kami serahkan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)