Berita Ciamis (Djavatoday.com),- DPRD Ciamis bersama Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna sepakati dua Raperda jadi Perda. Keduanya menandatangani persetujuan bersama saat Rapat Paripurna DPRD Ciamis. Dua Perda itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Ciamis tahun 2025-2045. Kedua Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Ciamis 2023.
Laporan Pansus RPJPD disusun dari mulai pendahuluan, kemudian gambaran umum kondisi daerah, permasahanan dan juga isu strategis. Selanjutnya visi misi daerah, arah kebijakan, sasaran pokok dan penutup kesimpulan, terakhir rekomendasi.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan hal itu sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah daerah perlu menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan juga responsif.
“Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Perencanaan pembangunan daerah perlu diwujudkan dalam dokumen berupa RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat daerah serta rencana kerja (renja) perangkat daerah.
RPJPD adalah dokumen rencana untuk periode 20 tahun. Secara substansi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP nasional dan RPJPD Provinsi.
Beberapa pembahasan Raperda RPJPD mulai dari menyusun jadwal kegiatan pansus dan menyusun daftar inventaris masalah. Lalu mempelajari dan mengkaji dokumen secara cermat, menyusun laporan hasil pembahasan, melaksanakan harmonisasi, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Sementara gambaran umum kondisi daerah, permasalah dan isu strategis yang didalamnya identifikasi masalah, isu strategis. Hal paling menonjol yaitu visi dan misi RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 yaitu Visi Ciamis Nanjeur 2045.
RPJPD Ciamis 2025-2045
Ada pun Visi RPJPD Ciamis tahun 2025-2045 terbagi dalam delapan misi. Yaitu, meningkatkan kualitas SDM, mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkualitas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan stabilitas ekonomi. Lalu mewujudkan masyarakat yang madani, budaya lestari dan juga lingkungan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah yang merata dan juga inklusif. Meningkatkan kualitas sarana dan juga prasarana dasar. Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
“Untuk rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan bersama, kami sampaikan beberapa rekomendasi kepada PJ Bupati Ciamis. Rekomendasi ini merupakan catatan-catatan strategis yang isinya tentang saran masukan terhadap penyusunan pembahasan Raperda RPJPD kabupaten Ciamis 2025-2045,” katanya.
Rekomendasi disampaikan dengan mengedepankan objektivitas dan rasionalitas. Semangat dan harapan serta ikhtiar dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Pansus DPRD Ciamis sudah melaksanakan pembahasan terhadap pembahasan rancangan Perda RPJPD Ciamis tahun 2025-2045 secara komprehensif dan sistematis. (Ayu/CN/Djavatoday)