Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kesempatan emas bagi warga Banjar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor! Pemerintah Kota Banjar, di bawah arahan Wali Kota Sudarsono, mendukung penuh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program ini memberikan penghapusan penuh tunggakan dan denda pajak, sehingga warga hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan (2025).
“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan biarkan rasa khawatir mengganggu kenyamanan Anda saat berkendara,” ujar Sudarsono.
Ia menekankan bahwa inisiatif ini adalah langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, seraya menambahkan bahwa program ini menjadi solusi efektif bagi mereka yang terkendala finansial akibat tunggakan.
Lebih dari itu, setiap rupiah dari pembayaran pajak langsung disalurkan ke kas daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga Banjar.
“Dengan membayar pajak, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga turut membangun kota tercinta kita,” tambahnya.
Program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Sudarsono mengingatkan bahwa program ini memiliki batas waktu sekitar dua bulan. Jika terlewat, tunggakan dan denda akan diberlakukan kembali.
“Manfaatkan momen ini untuk memulai langkah baru, lebih tertib, dan bebas dari beban pajak masa lalu,” pungkasnya. (Diana/CN/Djavatoday)

