Berita Banjar (Djavatoday.com),- Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian Asep, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengatur lalu lintas atau Pak Ogah di Kota Banjar. Pelaku berinisial S alias Uup ditangkap di kawasan Pasir Koja, Kota Bandung, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, polisi tengah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan jasad Asep di samping sebuah warung di Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, tim mendapatkan identitas dan petunjuk terkait tersangka. Kemudian dilakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan di Pasir Koja, Kota Bandung,” kata Didi di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026).
Asep ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa dalam perkara tersebut. Salah satunya Elom Komaria, istri korban yang menjadi orang pertama mengetahui jasad Asep di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada S alias Uup. Tersangka diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Keduanya juga sudah sekitar empat tahun bekerja bersama sebagai Pak Ogah di kawasan Simpang Procit BBWS Banjar.
Di balik kasus tersebut, polisi menemukan persoalan lama antara korban dan tersangka. Didi menyebut S diduga menyimpan dendam karena merasa kerap diejek dan dibuli oleh korban.
Selain persoalan tersebut, tersangka juga merasa korban bersikap seolah-olah berkuasa. Masalah pembagian uang dari pekerjaan sebagai Pak Ogah turut menjadi salah satu pemicu perselisihan.
“Motifnya karena tersangka menaruh dendam. Korban dianggap sok berkuasa, kemudian kalau mendapatkan jatah uang tidak dibagi dan sering mengolok-olok tersangka,” ujar Didi.
Perselisihan itu kemudian memuncak pada dini hari. Tersangka bertemu dengan korban dan tersinggung setelah dipanggil dengan sapaan “woy”.
S kemudian pulang ke rumah. Namun, ia kembali ke lokasi sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“Di TKP terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka melakukan pemukulan dan penusukan. Saat korban jatuh, tersangka mengambil batang kayu sekitar 30 sentimeter dan menusukkannya lagi ke bagian ulu hati atau atas perut,” jelas Didi.
Akibat serangkaian tindakan tersebut, Asep meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Setelah kejadian, tersangka tidak langsung berada di Banjar. Ia diketahui sempat diantar menuju terminal dan kemudian naik bus menuju Bandung.
Polisi menduga S berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk melarikan diri. Namun, pengejaran yang dilakukan petugas berakhir di kawasan Pasir Koja.
“Tersangka memang rencananya akan ke Jakarta untuk melarikan diri. Namun, berkat informasi dari masyarakat, tersangka berhasil diamankan di Pasir Koja, Kota Bandung, pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama setelah kejadian,” kata Didi.
Saat ditangkap, tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun petugas akhirnya berhasil mengamankannya.
“Pada saat diamankan ada perlawanan sedikit. Namun berkat kesigapan tim URC, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Polisi memastikan S bukan seorang residivis. Meski begitu, penyidik menemukan bahwa persoalan antara korban dan tersangka telah berlangsung cukup lama.
“Kalau pelaku dan korban ini sudah empat tahun bekerja bersama di Simpang Procit sebagai Pak Ogah. Memang sudah lama menyimpan dendam karena sering diolo-olo atau diejek,” tutur Didi.
Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan yang direncanakan, Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, serta Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pasal yang paling tinggi adalah Pasal 459 dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Didi.
Didi juga menyebut tersangka belum menunjukkan penyesalan dalam pemeriksaan awal. Polisi menilai hal itu tidak terlepas dari persoalan dan dendam yang disebut telah lama tersimpan.
“Pengakuan tersangka sekilas tidak ada rasa menyesal. Mungkin karena dendamnya sudah lama, diolo-olo, diejek dan sebagainya. Puncaknya terjadi pada tanggal 7 dini hari,” ujarnya. (CN/Djavatoday)

