Berita Banjar (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar mengungkap keterlibatan tiga pelajar dalam kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kota Banjar, Jawa Barat. Ketiga anak di bawah umur itu diketahui berinisial SNW, RS, dan AP.
Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, ketiganya tidak ditahan. Proses hukum mereka kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai prosedur penanganan hukum anak.
“Kami tengah melakukan penyidikan terhadap ketiga pelajar tersebut yang diduga ikut mengedarkan tembakau sintetis,” ungkap Kasatnarkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).
Menurut Dadang, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria dewasa berinisial FS, yang diduga sebagai pemasok utama. Tiga pelajar tersebut disebut mulai terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis sejak enam bulan terakhir. Aktivitas mereka banyak terjadi di sebuah tempat penyewaan PlayStation (PS), yang juga menjadi lokasi awal mereka mengenal tembakau sintetis.
Awalnya, ketiga anak itu hanya melihat FS menggunakan tembakau sintetis. Rasa penasaran membuat mereka mencoba, hingga akhirnya terjerat dalam aktivitas peredaran. Tanpa memiliki uang untuk membeli, mereka memutuskan membantu menjual demi bisa menggunakan barang terlarang itu secara cuma-cuma.
“Motifnya sederhana, mereka ingin memakai tetapi tak punya uang. Dengan menjual, mereka bisa mendapatkan barang itu gratis,” jelas Dadang.
Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas, dari mulut ke mulut, kepada rekan sebaya maupun orang dewasa yang sudah mengenal mereka. Salah satu paket tembakau sintetis dibeli dari FS seharga Rp100 ribu per gram, yang kemudian dikemas menjadi delapan linting.
Sejumlah pengguna yang terdeteksi, terutama dari kalangan dewasa, telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga seumur hidup penjara, disertai denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam sepuluh hari pasca-Idulfitri, Polres Banjar mencatat enam kasus narkotika dengan total sepuluh tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditahan dan tiga lainnya direhabilitasi di BNNK Ciamis.
“Barang bukti yang diamankan termasuk 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, dan 5.354 butir obat keras tertentu. Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp100 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 100 jiwa,” pungkas Dadang. (Ayu/CN/Djavatoday)

