Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi para ketua RT dan RW. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Binangun, Rabu (13/5/2026), itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Puluhan ketua RT dan RW dari seluruh wilayah Desa Binangun mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Selain membahas pemahaman hukum, kegiatan juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan desa yang tertib, aman, dan partisipatif.
Ketua BPD Desa Binangun, Agus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan para pengurus lingkungan. Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menjadi penghubung utama antara warga dengan pemerintah desa.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Perannya sangat strategis dalam menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus mendukung program pembangunan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Binangun, Dede Harisman, mengapresiasi tingginya partisipasi para peserta dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyuluhan hukum ini mampu meningkatkan pemahaman para pengurus lingkungan terkait tugas pokok dan tanggung jawabnya.
“Kami berharap seluruh RT dan RW semakin memahami aturan hukum, tugas, serta fungsi kelembagaan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, tertib, dan profesional,” kata Dede saat membuka kegiatan secara resmi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar, Wawan Setiawan, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Irma.
Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa di tengah perkembangan zaman dan arus digitalisasi.
Menurutnya, pengurus RT dan RW tidak hanya dituntut memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.
“Era digital membawa tantangan baru. Karena itu lembaga kemasyarakatan desa harus terus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, SH, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan berbagai materi terkait dasar hukum lembaga kemasyarakatan desa, tugas dan fungsi RT/RW, penyusunan rencana kerja, hingga strategi pemberdayaan masyarakat.
Yunasrul juga menegaskan bahwa RT dan RW memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di lingkungan masyarakat.
“RT dan RW harus mampu menjadi penghubung yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Selain memahami aturan hukum, pengurus lingkungan juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Binangun berharap pengurus RT dan RW semakin memahami fungsi dan tanggung jawabnya sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat serta mendukung terciptanya pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. (Ayu/CN/Djavatoday.com)

