Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Buku adalah jendela dunia. Dengan membaca buku, tentu bisa mendapatkan segudang pengetahuan. Hasilnya wawasan pun bertambah. Untuk membaca buku di Perpustakaan Ciamis memang bisa dilakukan siapa saja, tapi untuk dipinjam atau dibawa harus menjadi anggota terlebih dahulu. Lalu bagaimana cara untuk menjadi anggota Perpustakaan Ciamis?
Perpustakaan Ciamis memiliki sejumlah fasilitas dan sarana yang menunjang, sehingga membaca buku akan lebih nyaman dan membosankan. Selain itu koleksi buku di Perpustakaan Ciamis pun cukup lengkap.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ciamis pun senantiasa untuk terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu juga terus meningkatkan minat baca terutama untuk anak usia dini.
Dikutip dari laman resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ciamis, Minggu (20/7/2024), setiap pengunjung yang ingin meminjam buku harus memiliki kartu anggota Perpustakaan Ciamis.
Bagi yang belum memilikinya, untuk membuatnya hanya perlu menunjukan KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pertama datang ke Perpustakaan Ciamis di Jalan Galuh belakang Gedung DPRD Ciamis.
Kemudian meminta kepada pegawai perpustakaan untuk mengurus pembuatan kartu anggota dengan mendaftarkan NIK. Pendaftaran anggota Perpustakaan Ciamis tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat juga bisa mengurus keanggotaan perpustakaan melalui online. Melalui website perpusCiamis.id.
Langkah-langkahnya, setelah masuk perpusciamis.id kemudian pilih pendaftaran. Kemudian lanjutkan registrasi. Langkah berikutnya isi pendaftaran anggota online sesuai NIK di KTP. Di kolom anggota pilih penduduk Ciamis (umum) apabila warga Ciamis. Kemudian pilih bukan penduduk Ciamis untuk yang tidak punya KTP Ciamis.
Setelah itu, Klik centang di kolom kotak saya menyatakan data yang diisi benar jika isi formulir sudah selesai. Setelah itu kamu sudah terdaftar sebagai Anggota Perpustakaan Kabupaten Ciamis. Kemudian silahkan hubungi petugas layanan keanggotaan untuk mendapatkan kartu anggota ditunjukan dengan KTP atau surat domisili dari kelurahan/desa. (Ayu/CN/Djavatoday)