Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang pria berusia 50 tahun di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, yang baru berusia 13 tahun, bahkan harus menjalani kehamilan dan melahirkan sebelum kasus ini terungkap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, pelaku yang bernama Udung (50) memanipulasi korban dengan menawarkan pinjaman sepeda motor secara gratis. Namun, setiap kali korban meminjam motor, Udung memaksanya untuk berhubungan seksual.
“Pelaku merayu korban dengan iming-iming motor gratis, hingga akhirnya korban mau disetubuhi. Kejadian ini berulang hingga menyebabkan kehamilan,” jelas AKP Ridwan Budiarta saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
Aksi keji Udung baru terungkap setelah korban melahirkan di Puskesmas setempat pada 11 April 2025. Keluarga korban awalnya berusaha menutupi aib dengan meminta Udung bertanggung jawab melalui pernikahan siri. Namun, pernikahan itu hanya bertahan satu jam sebelum Udung menceraikan korban.
“Pernikahan siri dilakukan untuk menutup rasa malu, tetapi pelaku langsung mentalak korban seolah hanya ingin memberi status ‘pernah menikah’. Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi,” papar Ridwan.
Udung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban dan bayinya kini berada dalam pendampingan lembaga perlindungan anak. Selain pemulihan fisik, korban juga menjalani rehabilitasi psikologis untuk mengatasi trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Polisi menyatakan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu biologis. Barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekam medis, telah diamankan untuk memperkuat proses hukum. (Ayu/CN/Djavatoday)

