Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap pola baru dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat bagian selatan.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan istilah unik layaknya “daftar menu” dengan sandi nama hewan untuk menandai ukuran dan harga paket sabu yang diperjualbelikan.
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial RS (22) di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Rabu dini hari (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan RS, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 1,6 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap tersangka lainnya berinisial MI (30) di wilayah Kabupaten Garut pada hari yang sama.
“Dari lokasi kedua, kami mengamankan 23 paket sabu dengan total berat mencapai 31,96 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari kapsul plastik, bungkus tisu yang dilakban, hingga disamarkan dalam kemasan kopi,” jelasnya.
Yang menarik, dalam praktiknya para pelaku menyusun sistem penjualan yang terstruktur dengan istilah sandi berbasis nama hewan. Setiap kode merujuk pada ukuran dan harga paket sabu yang ditawarkan kepada pembeli.
Untuk paket kecil seberat 0,25 gram, pelaku menggunakan kode “kelinci” dengan harga sekitar Rp250 ribu. Ukuran menengah 0,35 gram diberi nama “kambing” dengan harga Rp450 ribu. Sementara paket lebih besar 0,80 gram disebut “sapi” dan dijual seharga Rp1,3 juta. Adapun paket terbesar 1 gram diberi kode “gajah” dengan harga mencapai Rp1,5 juta.
“Ini semacam katalog internal mereka. Tujuannya untuk mempermudah transaksi sekaligus mengelabui aparat penegak hukum,” ungkap IPDA Akbar.
Dalam operasionalnya, jaringan ini memanfaatkan teknologi digital. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, sementara pembayaran menggunakan transfer mobile banking atau dompet digital.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pelaku akan mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang atau metode “tempel”.
Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri. Saat ini, satu orang berinisial AZ asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Bahkan, tersangka MI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup karena jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (Ayu/CN/Djavatoday.com)

