Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang pria berusia 62 tahun berinisial EN, warga asal Banten, ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota setelah kedapatan membawa ratusan lembar uang palsu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir minimarket yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan 395 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, satu unit ponsel juga disita sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan bahwa pelaku diduga telah mengetahui uang tersebut tidak asli dan hendak mengedarkannya.
“Jumlahnya tidak sedikit, dan dari hasil awal kami menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik ini, dan kami akan terus kembangkan penyelidikan,” jelasnya, Selasa (20/5/2025).
EN kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Peredaran uang palsu bisa menimbulkan kerugian besar. Masyarakat harus lebih teliti, terutama saat melakukan transaksi tunai,” tegas Kapolres.
Saat ini, tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pemalsuan uang lintas daerah. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. (Ayu/CN/Djavatoday)

