Setiap 22 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Peringatan ini menjadi bagian dari perjalanan panjang Korps Lalu Lintas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan.
Pada 2026, Hari Lalu Lintas Bhayangkara memasuki usia ke-71. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kebiasaan dan kepedulian setiap pengguna jalan.
Sejarah Hari Lalu Lintas Bhayangkara
Sejarah Hari Lalu Lintas Bhayangkara berkaitan dengan perkembangan organisasi kepolisian di Indonesia. Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di jalan raya, kebutuhan terhadap satuan kepolisian yang menangani lalu lintas juga semakin besar.
Pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order Nomor 20/XVI/1955 tentang pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan di tingkat pusat. Seksi tersebut berada langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara.
Tanggal tersebut kemudian menjadi dasar diperingatinya Hari Lalu Lintas Bhayangkara setiap 22 September.
Sejak saat itu, tugas Polisi Lalu Lintas terus berkembang. Tidak hanya mengatur kendaraan di jalan, Polantas juga menjalankan berbagai pelayanan kepada masyarakat serta terlibat dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Makna Hari Lalu Lintas Bhayangkara
Hari Lalu Lintas Bhayangkara bukan sekadar peringatan hari jadi. Momen ini juga menjadi pengingat terhadap tugas dan pengabdian Polisi Lalu Lintas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Setiap hari, petugas lalu lintas hadir di jalan untuk mengatur arus kendaraan, memberikan pelayanan, menangani berbagai persoalan lalu lintas hingga membantu menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk kembali mengingat pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Sebab, keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada petugas kepolisian.
Pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya sama-sama memiliki peran dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026
Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada 2026 diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan anggota kepolisian maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut antara lain menyentuh aspek sosial, pelayanan, edukasi, hingga penghormatan kepada para pendahulu Korps Lalu Lintas.
Rangkaian kegiatan juga menjadi sarana untuk memperkenalkan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat sejak usia dini. Edukasi kepada anak-anak menjadi salah satu bagian penting karena kebiasaan tertib di jalan dapat dibangun sejak kecil.
Pentingnya Keselamatan di Jalan
Jalan raya digunakan oleh banyak orang dengan berbagai kepentingan. Karena itu, setiap pengguna jalan perlu memahami bahwa tindakan sederhana saat berkendara dapat berpengaruh terhadap keselamatan orang lain.
Menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, mematuhi rambu dan marka jalan, tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara, menjaga kondisi kendaraan serta tidak mengemudi dalam keadaan yang membahayakan merupakan bagian dari perilaku berkendara yang aman.
Kepatuhan terhadap aturan juga bukan semata-mata untuk menghindari sanksi. Lebih dari itu, aturan lalu lintas dibuat agar setiap orang dapat menggunakan jalan dengan lebih aman dan tertib.
Cara Memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara
Hari Lalu Lintas Bhayangkara dapat diperingati dengan berbagai cara sederhana. Tidak harus selalu melalui kegiatan seremonial.
Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan.
Tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Memastikan kendaraan dalam kondisi layak digunakan.
Menghormati pengguna jalan lainnya.
Mengajarkan tertib lalu lintas kepada anak-anak.
Tidak menyebarkan informasi lalu lintas yang belum diketahui kebenarannya.
Mengutamakan keselamatan daripada terburu-buru sampai tujuan.
Pada akhirnya, Hari Lalu Lintas Bhayangkara menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Polisi memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, sementara masyarakat berperan dengan mematuhi aturan dan membangun kebiasaan berkendara yang aman.
Dengan begitu, peringatan setiap 22 September tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi bisa menjadi momentum untuk membangun budaya lalu lintas yang lebih tertib dalam kehidupan sehari-hari. (Ayu/CN/Djavatoday)

