Berita Nasional (Djavatoday.com) – Masalah regulasi alih fungsi lahan wisata masih mengganjal pengembangan berbagai destinasi pariwisata di daerah. Hambatan berupa tumpang tindih aturan dan lemahnya koordinasi lintas lembaga ini membuat banyak potensi investasi pariwisata belum berkembang secara optimal.
Akibatnya, hambatan birokrasi yang berbelit ini mengancam pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut mengemuka berdasarkan laporan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke sejumlah daerah pada awal Juni 2026.
Banyak kepala daerah mengeluhkan stagnasi pembangunan karena wilayah mereka berbenturan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pemerintah pusat memerlukan langkah taktis agar potensi wisata daerah tidak mati suri.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa berbagai aspirasi dari pembuat kebijakan di daerah menunjukkan adanya kebuntuan birokrasi yang nyata.
Fenomena ini paling sering terjadi ketika proyek bersentuhan dengan wilayah kelola instansi kehutanan. Padahal, wilayah tersebut memiliki prospek investasi yang sangat menjanjikan untuk mendongkrak pendapatan masyarakat lokal.
Menurut Novita, tim parlemen kerap menemukan persoalan krusial seperti ini saat turun langsung ke lapangan. Banyak proyek strategis gagal eksekusi hanya karena administrasi yang tidak kunjung selesai.
Sementara itu, momentum emas untuk menarik investor asing maupun domestik terus hilang setiap tahunnya.
“Kita sering mendengar banyak potensi investasi wisata di daerah yang akhirnya mandek karena regulasi alih fungsi lahan wisata. Komunikasi dengan Perhutani, Kementerian Kehutanan, dan pihak lainnya sering menemui jalan buntu,” ujar Novita dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dampak Regulasi Alih Fungsi Lahan Wisata Terhadap Investor
Hambatan birokrasi yang berkepanjangan secara otomatis menurunkan tingkat kepercayaan para investor untuk menanamkan modal mereka. Ketika sebuah kepastian hukum terkait lahan tidak kunjung menemui titik terang, para pemilik modal cenderung menarik diri. Kemudian, mereka akan mengalihkan investasinya ke negara lain yang memiliki aturan jauh lebih ramah dan adaptif.
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai Kementerian Pariwisata (Kemenpar) harus segera mengambil peran yang jauh lebih aktif. Kemenpar tidak boleh lagi hanya sekadar bertindak sebagai lembaga promosi keindahan alam. Sebaliknya, kementerian ini harus hadir sebagai jembatan atau penghubung lintas sektor untuk menyelesaikan sengketa regulasi alih fungsi lahan wisata.
Melalui koordinasi yang terintegrasi, pihak terkait dapat segera mengurai hambatan birokrasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Perhutani.
Kehadiran Kemenpar sebagai fasilitator menjadi kunci utama untuk membuka sumbat komunikasi yang selama ini kaku. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan peluang kerja sama investasi pariwisata di daerah dengan kepastian hukum yang jelas.
Meratakan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Pariwisata
Penyelesaian persoalan regulasi alih fungsi lahan wisata menjadi sangat penting agar arah pembangunan pariwisata nasional menjadi lebih merata. Sektor pariwisata Indonesia tidak boleh hanya bertumpu pada destinasi megah yang sudah mapan seperti Bali atau Labuan Bajo.
Pengembangan wilayah baru justru menjadi instrumen krusial untuk membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pelosok nusantara.
Selain menyoroti masalah regulasi alih fungsi lahan wisata, Novita juga memberikan catatan tebal mengenai pentingnya dukungan fiskal. Pemerintah daerah memerlukan fleksibilitas anggaran yang lebih luas untuk membangun infrastruktur pendukung di sekitar kawasan wisata.
Fleksibilitas ini bertujuan agar daerah mampu menciptakan sumber pendapatan baru yang mandiri demi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banyak pengamat meyakini sektor pariwisata memiliki daya pukul yang kuat sebagai motor penggerak ekonomi jika pemerintah sukses memangkas hambatan investasi.
Pemerintah daerah yang memiliki ruang gerak lebih luas akan lebih kreatif dalam mengemas potensi keunikan budaya dan alam wilayahnya. Namun, semua kreativitas tersebut akan sia-sia jika aturan regulasi alih fungsi lahan wisata masih terus menjegal di awal proses perizinan.
Belajar dari Transformasi Ekonomi Dubai
Sebagai perbandingan nyata, Novita mengajak jajaran pemerintah untuk berkaca pada kesuksesan transformasi ekonomi berskala global di Dubai. Wilayah tersebut berhasil mengalihkan ketergantungan ekonominya dari sektor minyak bumi menuju sektor pariwisata dan jasa internasional.
Pengambil kebijakan di sana meraih keberhasilan itu karena memiliki komitmen penuh dalam memangkas birokrasi dan mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk investasi.
Indonesia sebenarnya memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk menyamai atau bahkan melampaui model transformasi ekonomi tersebut. Keunggulan biodiversitas dan kekayaan budaya tanah air merupakan modal utama yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Kendati demikian, pemangku kebijakan wajib mengelola modal besar ini dengan manajemen yang serius, modern, dan bebas dari jeratan konflik regulasi alih fungsi lahan wisata.
Pada akhir keterangannya, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII ini menekankan bahwa instansi terkait harus segera mengakhiri ego sektoral. Semua pihak harus memandang sektor pariwisata sebagai aset bersama yang bernilai tinggi untuk masa depan bangsa.
“Pariwisata harus menjadi harapan besar dan instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok tanah air,” pungkas Novita.
Melalui reformasi aturan yang komprehensif, penyelesaian sengketa regulasi alih fungsi lahan wisata akan menjadi titik balik bagi kebangkitan ekonomi daerah. Pemerintah pusat kini memegang kendali penuh untuk menyelaraskan aturan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Tanpa adanya keberanian untuk memangkas birokrasi, narasi di atas kertas hanya akan menjadi akhir dari potensi wisata alam Indonesia yang luar biasa. (Red/Djavatoday)

