Jumat, Oktober 4, 2024

Pemadanan NIK-NPWP, Langkah Awal Pembaruan Sistem Pajak Satu Akses

Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal memudahkan mereka pada bagian administrasi perpajakan. Pembaruan tersebut juga merupakan Langkah awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan perubahan sistem perpajakan satu akses. 

“Secara garis besar pemadanan NIK-NPWP ini nantinya NIK akan dijadikan NPWP karena  adanya sistem pembaruan sistem inti perpajakan jadi dimasa depan dalam jangka waktu dekat,” Sendy Choirunnisa selaku pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon 2, belum lama ini.

“itu nanti ada sebuah aplikasi yang mana wajib pajak dan pegawainya bisa melakukan satu akses sehingga data yang perlu digunakan haruslah terintegritasi,” tambah Sendy.

Tentang pemadanan NIK-NPWP ini, secara tidak langsung tentunya akan mempermudahkan bagi wajib pajak dan pegawai kantor pajak. Dalam hal pelayanan terkait daftar NPWP atau Lapor SPT  nantinya bisa dilakukan dalam satu aplikasi yang sama.

“Manfaat  wajib pajak yang pertama jelas untuk mempermudah. Misalnya kita mau daftar NPWP atau lapor SPT kita masih menggunakan web yang berbeda dan terpisah kemudian fitur-fiturnya pun sedikit. Intinya belum ada yang menampung satu akses sistem.” ungkap Sendy

“Dan juga akan mempermudahkan pegawai. Sebab beban kerja sebagai pegawai pajak cukup berat dengan pegawai yang terbatas. Tetapi wajib pajak yang banyak dalam satu wilayah saja bisa hampir ratusan ribu wajib pajak,” tambah Sendy

Jadwal Batas Pemadaman NIK-NPWP

DJP juga telah mengumumkan jadwal batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP ini secara resmi telah mengundurkan jadwal yang tadinya tanggal 31 Desember 2023 diundur di tahun 2024 (Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 136 2023).

Namun dalam proses pemadanan NIK-NPWP ini tidak semulus tujuannya. Sebab sampai tanggal batas yakni 31 Desember 2023 masih belum juga mencapai target. Terdapat beberapa kendala sehingga DJP terpaksa melakukan pemunduran menjadi tahun 2024 lewat PMK Nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan PMK 112/PMK.03/2022.

“Kurangnya sosialisasi terkait pemadaman NIK-NPWP karena keterbatasan media untuk mengajak wajib pajak. Kemudian keterbatasan pengetahuan dari wajib pajak itu sendiri,” ungkap Sendy.

“Karena tidak semua wajib pajak mengetahui dan menerima informasi dari kantor pajak, bahkan kadang daftar NPWP aja tidak tahu dan Pelaporan SPT harus dilakukan berulang tiap tahun juga tidak melakukan,” tambah Sendy. (Husni/CN/Djavatoday)

Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Golkar di Pemilu 2024, Agun Terbanyak

Berita Nasional (Djavatoday.com),- Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan dan kini memasuki tahapan rapat pleno di KPU. Kini beredar para Caleg DPR RI Dapil Jabar...

Mampu Jaga Pertumbuhan Bisnis,  Direksi bank bjb Raih Best CMO Award 2023

Berita Nasional (Djavatoday.com) - bank bjb kembali mendapat apresiasi karena dinilai telah mampu menjaga pertumbuhan bisnis di tengah tantangan ekonomi nasional maupun global. bank...

Perkuat Kerjasama, bank bjb Gelar Gathering dengan Pemred Media Massa dan PWI Pusat  

Berita Nasional (Djavatoday.com), - bank bjb menyelenggarakan acara media gathering yang dihadiri Pemimpin Redaksi Media, Pemimpin Media, Pemimpin Organisasi Media di Indonesia. Acara tersebut...

Berkontribusi Signifikan Dukung Inklusivitas Keuangan, bank bjb Raih LPS Banking Award 2023

Berita Nasional (Djavatoday.com), - Menjelang penutupan tahun 2023, bank bjb kembali meraih prestasi gemilang yang membanggakan. Kali ini, bank bjb dinobatkan sebagai salah satu...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya