Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian sepeda motor milik seorang perawat di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman klinik saat menjalani dinas malam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial DS (27) di wilayah Kota Banjar pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang penadah berinisial O di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Hari itu juga kami mengamankan tersangka O yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial C masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Heru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS dan rekannya diduga menggunakan kunci palsu rakitan serta magnet pembuka rumah kunci untuk membobol sepeda motor yang menjadi sasaran. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
Selain mengamankan alat yang digunakan untuk beraksi, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di sejumlah lokasi.
“Tidak hanya barang bukti alat kejahatan, kami juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Saat ini kami masih terus mendalami asal-usul kendaraan tersebut,” jelas Heru.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka O dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Heru menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap seluruh pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik sepeda motor yang sempat hilang, Iing Teja Suteja, mengaku lega setelah kendaraannya berhasil ditemukan. Saat kejadian, motor tersebut dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal.
“Begitu tahu motor hilang, kami langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan pihak asuransi. Alhamdulillah sekarang motornya sudah kembali. Terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Iing mengaku motornya masih dalam masa cicilan dan tinggal empat bulan lagi lunas saat dicuri. Karena itu, ia bersyukur kendaraannya dapat kembali setelah berhasil ditemukan polisi. (Ayu/CN/Djavatoday)

