Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus pencurian sepeda motor di tiga wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap Polres Tasikmalaya melalui Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satunya masih berusia 17 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif,” kata Ade, Rabu (26/8/2026).
Tiga kasus yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.
Motor Operasional MUI Dicuri Saat Pengajian
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, sepeda motor yang digunakan untuk operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal hilang dari area parkir setelah kegiatan pengajian.
Sepeda motor bernomor polisi Z 5109 N tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Beberapa hari kemudian, kasus serupa terjadi di Singaparna. Tepatnya pada Minggu (12/7/2026), sepeda motor Honda PCX warna putih milik Fitri Intan Faujiah hilang.
Motor dengan nomor polisi Z 4065 HAI itu dibawa pelaku ketika korban sedang berada di rumah rekannya. Akibat kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Korban bernama Gugun Gunawan kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU.
Pelaku diduga membawa kabur motor tersebut dengan cara berpura-pura hendak mengantar korban berobat. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap DR, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain yang diduga menerima kendaraan hasil curian.
“Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.
Menurut polisi, DR menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada AR.
Sementara itu, polisi juga menangkap seorang anak berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
MAA diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih terpasang. Motor kemudian diambil dan hasilnya dijual melalui media sosial Facebook.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.
Motor Honda PCX Kembali ke Pemilik
Pengungkapan kasus ini membawa kabar baik bagi salah satu korban. Honda PCX milik Fitri Intan Faujiah yang hilang sekitar sebulan sebelumnya berhasil ditemukan.
Motor tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya oleh Polres Tasikmalaya.
Fitri mengaku lega karena kendaraan miliknya bisa kembali. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah menindaklanjuti laporan pencurian tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ujar Fitri.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengembalian kendaraan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, polisi tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan barang milik korban ketika berhasil ditemukan.
Ade juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan. Kunci kontak sebaiknya tidak ditinggalkan pada kendaraan atau diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
Kewaspadaan sederhana, menurutnya, dapat membantu mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
Dalam kasus ini, tersangka DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara AR sebagai penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Adapun anak MAA disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)

