Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus digital. Seorang pemuda berinisial JS (32), warga Kota Tasikmalaya, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di kediaman JS. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 32 paket sabu seberat total 24 gram. Yang mengejutkan, pelaku memanfaatkan teknologi peta digital untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pelaku hanya mengirimkan titik koordinat lokasi sabu melalui aplikasi Map,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, Jumat (13/6).
JS mengaku menjalankan bisnis haram ini seorang diri. Ia mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial, dan membelinya seharga Rp1,5 juta per paket. Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali di wilayah Tasikmalaya.
Menurut AKP Benny, metode ini merupakan bentuk adaptasi pelaku terhadap teknologi demi mengelabui petugas. “Ini jadi tantangan baru bagi kami, karena peredaran narkoba kini mengikuti perkembangan teknologi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan di balik peredaran tersebut. “Kami berkomitmen memutus mata rantai narkotika di Tasikmalaya,” tegas AKP Benny.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus baru dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ayu/CN/Djavatoday)

