Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Polres Ciamis mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah gudang yang berada di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Dalam operasi tersebut, tiga orang turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Jumat (24/4/2026) malam, atas perintah Kapolres.
“Dalam kegiatan KRYD, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan miras di wilayah Dusun Awisari. Setelah itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Sujana, Sabtu (25/4/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan dus berisi minuman keras berbagai merek yang disimpan di sebuah bangunan bengkel yang memiliki gudang di bagian belakang.
“Di lokasi tersebut kami menemukan gudang yang menyimpan miras dalam jumlah cukup besar. Total yang kami amankan kurang lebih 2.610 botol dari berbagai jenis dan merek,” jelasnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS (40) warga setempat yang diduga sebagai pemilik, RPS (32) asal Cianjur yang diduga sebagai sales, serta PU (46) yang berperan sebagai penjaga gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah di Priangan Timur.
“Dari keterangan yang kami dapat, minuman keras ini diedarkan ke wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, hingga Pangandaran,” ungkap Sujana.
Ia menambahkan, aktivitas peredaran miras tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025. Sementara itu, asal barang diketahui berasal dari luar daerah.
“Untuk sementara, keterangan dari para pelaku menyebutkan miras ini didapat dari Bandung dan diperoleh secara ilegal,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Kami kenakan Pasal 13 huruf h, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” tegas Sujana.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dalam kasus ini. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

