Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Penyidikan kasus tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kini tengah memperkuat penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat unit alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Tiga alat berat kini berada di Mapolres dalam kondisi layak jalan, sementara satu lainnya masih tertinggal di lokasi karena mengalami kerusakan.
“Kami bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Empat alat berat telah kami amankan, tiga sudah berada di Polres dan satu lagi masih di lokasi karena rusak. Seluruhnya sudah dipasangi garis polisi,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Guna memperdalam penyidikan, lanjut Ridwan, timnya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti tambahan. Kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan agar penegakan hukum bisa maksimal,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya penyidikan.
Sebelumnya, aksi protes warga sempat mewarnai lokasi tambang yang diduga ilegal itu. Ratusan warga Desa Cidadap melakukan aksi spontan dengan merusak sejumlah fasilitas di area tambang, termasuk merobohkan saung dan membakar ban di atas hamparan pasir. Beberapa video yang memperlihatkan warga memanjat alat berat sambil berteriak marah, tersebar luas di media sosial. (Ayu/CN/Djavatoday)

